Text
Hukum Hak Asasi Manusia: Dimensi Pemikiran, Perkembangan, dan Permasalahan
Buku Hukum ini yang berjudul Buku Hukum Hak Asasi Manusia: Dimensi Pemikiran, Perkembangan, dan Permasalahan karya Endrianto Bayu Setiawan, … [et al.]. Dalam konteks Indonesia, masalah HAM merupakan masalah klasik yang terus-terusan terjadi hingga saat ini. Siapapun pemimpinnya, kapanpun periodenya (Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi) selalu saja ada pelanggaran HAM di dalamnya. Bahkan perlu diakui bahwa permasalahan HAM di Indonesia saat ini telah menyentuh pada tataran multidimensional, mulai dari masalah kekerasan, penegakan hukum, sektor agraria dan pangan, hingga masalah perundang-undangan.\\r\\nKondisi ini menunjukkan bahwa agenda negara untuk melindungi, menghormati, dan memajukan HAM sedang terseok-seok dan belum negara belum memenuhinya dengan baik. Ironisnya lagi, justru negara melalui institusi pemerintahan, kepolisian, dan tentara, menjadi institusi yang terlibat aktif dalam berbagai pelanggaran HAM yang menjadikan hak-hak konstitusional warga negara menjadi tercedera. Fakta itu menunjukkan kontradiksi yang berlawanan dengan kehendak konstitusi bahwa negara terutama pemerintah wajib memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM secara berkeadilan. Supaya lebih paham baca terlebih dahulu daftar isi Buku Hukum terbaik ini.\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\n\\r\\nKATA PENGANTAR vi\\r\\nPENGANTAR PENULIS vii\\r\\nPROLOG x\\r\\nDAFTAR ISI xii\\r\\n\\r\\nBAB I PRELUDE 1\\r\\n\\r\\nBAB II HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI HAK FUNDAMENTAL 10\\r\\nA. Memaknai Hak Asasi Manusia 10\\r\\nB. Definisi Konseptual HAM 15\\r\\nC. Sifat Melekat HAM 19\\r\\nD. Perkembangan Dimensi Yuridis tentang HAM 21\\r\\n\\r\\nBAB III JAMINAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM 27\\r\\nA. Negara Hukum, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia 27\\r\\nB. Konstitusi HAM 38\\r\\n\\r\\nBAB IV DIMENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERGULATAN HUKUM INTERNASIONAL 48\\r\\nA. Hukum HAM Internasional 48\\r\\nB. Instrumen HAM dalam Hukum Internasional 59\\r\\nC. Relasi Hukum HAM Internasional dan Hukum HAM Nasional 63\\r\\nD. Lembaga Internasional yang Berkaitan dengan HAM 66\\r\\n\\r\\nBAB V PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERNAFASKAN HAK ASASI MANUSIA 73\\r\\nA. Urgensi Pengaturan HAM dalam Peraturan Perundang-undangan 73\\r\\nB. Konfigurasi Peraturan Perundang-undangan HAM di Indonesia 81\\r\\nC. Politik Hukum Peraturan Perundang-Undangan HAM Indonesia 89\\r\\n\\r\\nBAB VI PENYANDANG DISABILITAS DAN KESETARAAN GENDER 96\\r\\nA. Hak Asasi Manusia pada Penyandang Disabilitas 96\\r\\nB. Kesetaraan Gender sebagai Bagian Hak Asasi Manusia 106\\r\\n\\r\\nBAB VII PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PUSARAN KONFLIK AGRARIA DI WILAYAH MASYARAKAT ADAT 115\\r\\nA. Relasi Agraria dan Masyarakat Adat 115\\r\\nB. Kompleksitas Permasalahan Agraria di Indonesia 124\\r\\nC. Kebijakan Agraria Tidak Berperspektif Hak Asasi Manusia 128\\r\\nD. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat di Sektor Agraria 131\\r\\n\\r\\nBAB VIII HAK ASASI MANUSIA ATAS PANGAN 137\\r\\nA. Hak Atas Pangan sebagai Bagian Hak Asasi Manusia 137\\r\\nB. Kondisi Pemenuhan Hak Asasi Manusia atas Pangan 141\\r\\nC. Pemenuhan Hak Asasi Manusia atas Pangan 146\\r\\nD. Ketahanan dan Kedaulatan Pangan 154\\r\\n\\r\\nBAB IX PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM 167\\r\\nA. Penegakan Hukum Berperspektif Hak Asasi Manusia 167\\r\\nB. Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Institusi Negara 174\\r\\n\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 187\\r\\nUCAPAN TERIMA KASIH 201
No other version available