Text
Hukum Pengujian Perundang-Undangan Terhadap Produk Perundang-Undangan di Indonesia
Buku Hukum Pengujian Perundang-Undangan Terhadap Produk Perundang-Undangan di Indonesia Pengujian perundang-undangan secara garis besar dapat diartikan sebagai suatu proses pengujian atau testing/review undang-undang terhadap undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan di bawah undang–undang terhadap undang–undang. Kegiatan atau proses pengujian ini dilakukan oleh lembaga peradilan, bukan dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Buku ini mengulas terkait isu-isu penting terhadap undang-undang yang telah diuji oleh lembaga peradilan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung. Topik-topik dalam buku ini antara lain: Pertama, Warga Negara Asing sebagai Legal Standing Permohonan Judicial Review Undang-Undang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Kedua, Analisis Pertimbangan Hakim Judicial Review Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, Rasio Hukum Objek Pengujian Perundang-undangan dalam Perspektif Hukum Acara. Keempat, Permohonan Uji Materiel dan Konflik Kewenangan Antarlembaga Terkait Pelaksanaan TWK dalam Rangka Alih Status Pegawai KPK sebagai ASN. Kelima, Kewenangan Mahkamah Agung terhadap Pengujian AD/ART Partai Politik. Keenam, Pengujian Peraturan Perundang-undangan sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan di Indonesia serta Cara Penegakannya. Ketujuh, Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Melalui Mekanisme Judicial Activism. Kedelapan, Konstruksi Pengujian Peraturan Daerah. Kesembilan atau yang terakhir, Implikasi Hukum Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. \\r\\n\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\nPRAKATA EDITOR\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\nWarga Negara Asing sebagai Legal Standing Permohonan Judicial Review Undang-Undang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia \\r\\nWicipto Setiadi 1\\r\\nAnalisis Pertimbangan Hakim Judicial Review Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10/PUU-XVIII/2020) 27\\r\\nNana Supena\\r\\nRasio Hukum Objek Pengujian Undang-Undang dalam Perspektif Hukum Acara (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020) 61\\r\\nCitraresmi Widoretno Putri, S.H., M.H.\\r\\nPermohonan Uji Materiil dan Konflik Kewenangan antar Lembaga Terkait Pelaksanaan TWK dalam Rangka Alih Status Pegawai KPK sebagai ASN 74\\r\\nAri Rio Pambudi\\r\\nKewenangan Mahkamah Agung Terhadap Pengujian AD/ART Partai Politik (Studi Kasus AD/ART Partai Demokrat) 100\\r\\nYusri Wahyuni\\r\\nPengujian Peraturan Perundang-Undangan sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Serta Cara Penegakannya 124\\r\\nAfit Marasambungan\\r\\nPerlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Melalui Mekanisme Judicial Activism 139\\r\\nEfin Faridho\\r\\nKonstruksi Pengujian Peraturan Daerah 167\\r\\nHendra Setiawan\\r\\nImplikasi Hukum Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi 189\\r\\nTesha Dirgantara\\r\\nBIODATA PENULIS 216
No other version available