Text
Hukum Perdata: Jaminan Tambahan Suatu Perjanjian Pembiayaan dalam Bisnis
Buku Hukum Perdata: Jaminan Tambahan Suatu Perjanjian Pembiayaan dalam Bisnis Buku Hukum Perdata: Jaminan Tambahan Suatu Perjanjian Pembiayaan dalam Bisnis Buku Hukum berjudul Buku Hukum Perdata: Jaminan Tambahan Suatu Perjanjian Pembiayaan dalam Bisnis merupakan karya Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA. Buku ini mengupas urgensi jaminan tambahan dalam perjanjian pembiayaan suatu bisnis. Jaminan tambahan dalam perjanjian pembiayaan memiliki kedudukan yang penting dan membutuhkan proses eksekusi melalui pengadilan yang diatur dalam hukum perdata. Proses eksekusi dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang merupakan lembaga keuangan yang harus memenuhi beberapa persyaratan dari calon peminjam karena untuk menciptakan sektor usaha yang kondusif dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada pada titik tertinggi. Hal ini menuntut setiap pelaku usaha termasuk wirausahawan harus mampu mengantisipasi dan mempertahankan posisinya dalam pendanaan atau memenangkan persaingan dunia usaha dan segala perubahan lainnya, antara lain akibat perubahan ekonomi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Indonesia. Salah satu permasalahan yang mungkin menghambat perusahaan dalam upayanya untuk berkembang adalah ingin berkomitmen, baik pada belanja modal maupun modal kerja. Dalam penambahan modal kegiatan usaha menggunakan pinjaman bank, tetapi bank memiliki aturan yang sangat ketat mengenai standar pengecekan (BI Checking) sehingga terdapat alternatif dengan adanya perusahaan pembiayaan (nonbank).\\r\\n\\r\\nDaftar Isi\\r\\nKATA PENGANTAR PENERBIT v\\r\\nDAFTAR ISI vi\\r\\nDAFTAR GAMBAR vii\\r\\nBAB I PERAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PEMBERIAN JAMINAN 1\\r\\nBAB II MEMAHAMI PENTINGNYA PERJANJIAN DALAM HUKUM PERDATA 10\\r\\nA. Pengertian Perjanjian 10\\r\\nB. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian 11\\r\\nC. Asas-Asas Perjanjian 13\\r\\nD. Wanprestasi dan Akibat Hukumnya 15\\r\\nBAB III JAMINAN DALAM SUBSTANSI HUKUM PERDATA 18\\r\\nA. Pengertian Jaminan 18\\r\\nB. Komponen Jaminan 19\\r\\nC. Macam-macam Jaminan 20\\r\\nD. Asas-Asas Jaminan 21\\r\\nBAB IV JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN PEMBAYARAN 23\\r\\nA. Pengertian Jaminan Fidusia 23\\r\\nB. Objek Jaminan Fidusia 24\\r\\nC. Sifat Perjanjian Jaminan Fidusia 25\\r\\nD. Eksekusi Jaminan Fidusia 27\\r\\nBAB V HAK TANGGUNGAN SEBAGAI BAGIAN JAMINAN PEMBAYARAN 30\\r\\nA. Pengertian Hak Tanggungan 30\\r\\nB. Asas-asas Hak Tanggungan 31\\r\\nC. Objek Hak Tanggungan 32\\r\\nD. Hilangnya Hak Tanggungan 34\\r\\nE. Eksekusi Hak Tanggungan 34\\r\\nBAB VI PENANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN TAMBAHAN 36\\r\\nA. Pengertian Penanggungan 36\\r\\nB. Penanggungan Dalam Bentuk Jaminan Pribadi (Personal Guarantee), Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan Garansi Bank 38\\r\\nC. Hubungan dan Akibat Hukum Penanggungan 39\\r\\nD. Hak-Hak Istimewa Penanggung dan Akibat Hukum Bagi Penanggung yang Telah Melepaskan Hak-hak Istimewanya 43\\r\\nBAB VII PENINDAKLANJUTAN JAMINAN TAMBAHAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN 44\\r\\nBAB VIII KEDUDUKAN DAN EKSEKUSI JAMINAN TAMBAHAN 49\\r\\nA. Kedudukan Jaminan Tambahan yang Dibebankan Perusahaan Pembiayaan Kepada Debitur 49\\r\\nB. Proses Eksekusi Jaminan Tambahan 56\\r\\nBAB IX PERSEPSI AKHIR JAMINAN TAMBAHAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN 69\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 72\\r\\nPROFIL PENULIS 74
No other version available