Text
Kumpulan Kasus Kejahatan Siber
Buku Hukum yang berjudul Buku Kumpulan Kasus Kejahatan Siber merupakan karya Ronny. Kejahatan siber menjadi salah satu fenomena yang semakin sering muncul seiring dengan meluasnya penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas komunikasi, hiburan, hingga transaksi digital yang semakin mudah membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan berbagai bentuk pelanggaran yang memanfaatkan ruang digital. Gambaran mengenai ragam perbuatan yang dilarang dalam dunia siber diperkenalkan dalam buku ini melalui uraian yang memperlihatkan bagaimana teknologi dapat digunakan secara tidak bertanggung jawab. Berbagai bentuk pelanggaran seperti penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, praktik perjudian daring, pencemaran nama baik, hingga tindakan pemerasan dan pengancaman menjadi bagian dari realitas yang muncul di ruang digital. Peristiwa lain seperti penyebaran kabar bohong, informasi yang memicu kebencian antar kelompok, serta pemberitaan menyesatkan yang merugikan masyarakat juga memperlihatkan bagaimana dunia maya dapat memengaruhi kehidupan sosial secara luas. Melalui penjelasan yang runtut dan mudah dipahami, pembaca diperkenalkan pada gambaran umum mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di ruang digital.\\\\r\\\\nBeragam tindakan lain dalam kejahatan siber juga memperlihatkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk menembus batas privasi dan keamanan. Akses tidak sah terhadap perangkat teknologi, penyadapan komunikasi, hingga pengambilan informasi elektronik milik orang lain menunjukkan sisi gelap dari perkembangan teknologi modern. Gangguan terhadap sistem elektronik, manipulasi informasi digital, serta penyebaran ancaman kekerasan menghadirkan dampak yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Gambaran mengenai berbagai bentuk perbuatan tersebut memperlihatkan betapa luasnya ragam kejahatan yang dapat terjadi di dunia digital. Pemahaman mengenai jenis-jenis kejahatan siber dan ketentuan hukum yang mengaturnya menghadirkan wawasan baru bagi pembaca tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Rangkaian pembahasan tersebut menghadirkan bacaan yang membuka kesadaran sekaligus menumbuhkan rasa ingin tahu untuk mengenal lebih jauh dinamika kejahatan yang berkembang di ruang siber. Buku Kumpulan Kasus Kejahatan Siber ini sangat cocok menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, praktisi di bidang hukum, teknik informatika maupun siapa saja yang perlu arahan atau pedoman mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan siber sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.\\\\r\\\\nDAFTAR ISI\\\\r\\\\n\\\\r\\\\nPRAKATA V\\\\r\\\\nDAFTAR ISI vi\\\\r\\\\nBAB I\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang Berupa Pelanggaran Kesusilaan 1\\\\r\\\\nBAB II\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Perjudian 5\\\\r\\\\nBAB III\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Pencemaran Nama Baik 9\\\\r\\\\nBAB IV\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Pemerasan dan Pengancaman 14\\\\r\\\\nBAB V\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Menyebarkan Pemberitahuan Bohong dan Menyesatkan yang Merugikan Konsumen 19\\\\r\\\\nBAB VI\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Menyebarkan Informasi yang Menimbulkan Kebencian atau Permusuhan Terhadap Golongan atau Kelompok di Dalam Penduduk Indonesia Berdasarkan Ras, Kebangsaan, Etnis, Warna Kulit, Agama, Kepercayaan, Jenis Kelamin, Disabilitas Mental, atau Disabilitas Fisik 23\\\\r\\\\nBAB VII\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Menyebarkan Pemberitahuan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan 28\\\\r\\\\nBAB VIII\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Menyebarkan Informasi berupa Ancaman Kekerasan dan/atau Menakut-Nakuti 32\\\\r\\\\nBAB IX\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Ilegal Akses pada Perangkat Teknologi Informasi 35\\\\r\\\\nBAB X\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Penyadapan/Intersepsi 40\\\\r\\\\nBAB XI\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Ilegal Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Orang Lain atau Milik Publik 44\\\\r\\\\nBAB XII\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Terganggunya Sistem Elektronik 49\\\\r\\\\nBAB XIII\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Dukungan atau Bantuan Terjadinya Perbuatan Sebagaimana Pasal 27 s.d. Pasal 33 UU ITE 54\\\\r\\\\nBAB XIV\\\\r\\\\nPerbuatan Dilarang berupa Manipulasi dan/atau Penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan Tujuan Mengelabui 57\\\\r\\\\nBAB XV\\\\r\\\\nPasal-Pasal Kejahatan Siber 60\\\\r\\\\nDAFTAR PUSTAKA 72\\\\r\\\\nPROFIL PENULIS 73
No other version available