Text
Aset Kripto di Indonesia: Regulasi, Pengawasan, dan Kepastian Hukum di Era Digital
Deskripsi buku;\\r\\nBuku Hukum yang berjudul Buku Aset Kripto di Indonesia: Regulasi, Pengawasan, dan Kepastian Hukum di Era Digital merupakan karya Jundri R. Berutu, Yuhelson dan Dedy Ardian Prasetyo. Aset kripto di Indonesia berkembang pesat sebagai instrumen investasi baru dan menuntut hadirnya regulasi yang jelas. Mata uang kripto merupakan bentuk khusus dari mata uang digital yang dirancang terutama sebagai alat tukar. Sistemnya menggunakan kriptografi untuk menjamin keamanan transaksi, mengatur penciptaan unit baru, sekaligus memverifikasi keabsahan perpindahan aset. Teknologi yang menopang cryptocurrency adalah blockchain, yaitu sistem pencatatan berbasis data terdistribusi di mana informasi tersimpan dalam blok-blok yang saling terhubung dalam bentuk rantai. Struktur ini menjamin keamanan, transparansi, serta kemandirian transaksi daring tanpa campur tangan pihak ketiga.\\r\\nBuku ini membahas perkembangan perdagangan aset kripto, dinamika pengaturan dan pengawasan, serta pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Dengan kerangka teori hukum, pembahasan diarahkan pada pemetaan tantangan sekaligus peluang dalam menata regulasi aset digital agar selaras dengan kebutuhan perlindungan hukum, transparansi, dan keberlanjutan ekosistem keuangan di Indonesia. Dalam buku ini, memberikan gambaran menyeluruh mengenai eksistensi aset kripto dalam kerangka hukum Indonesia, bagaimana mekanisme regulasi dan pengawasan diterapkan, serta sejauh mana sistem hukum nasional mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi finansial global disertai dengan komparasi berbagai negara di belahan dunia. Buku Aset Kripto di Indonesia: Regulasi, Pengawasan, dan Kepastian Hukum di Era Digital ditujukan bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum, juga relevan bagi para praktisi, regulator, investor, pelaku usaha sektor jasa keuangan, maupun masyarakat umum yang ingin memahami aspek yuridis dari perdagangan aset kripto.\\r\\n\\r\\nDaftar Isi\\r\\nKATA SAMBUTAN PROF. DR. FAUZIE YUSUF HASIBUAN, S.H., M.HUM. — v\\r\\nKATA PENGANTAR PROF. DR. BASUKI REKSO WIBOWO, S.H., M.S. — vii\\r\\nKATA PENGANTAR PENULIS — x\\r\\nKATA PENGANTAR PENERBIT — xii\\r\\nDAFTAR ISI — xiii\\r\\nBAB 1 ASET KRIPTO: FENOMENA HUKUM BARU DI INDONESIA — 1\\r\\nBAB 2 KEPASTIAN HUKUM ADALAH FUNDAMENTAL — 22\\r\\nBAB 3 MENGENAL HUKUM PROGRESIF & HUKUM PENGAWASAN — 44\\r\\nHUKUM PROGRESIF — 44\\r\\nHUKUM PENGAWASAN — 58\\r\\nBAB 4 MEMAHAMI ASET KRIPTO — 68\\r\\nJENIS DAN KLASIFIKASI ASET KRIPTO — 73\\r\\nPERDAGANGAN ERA DIGITALISASI — 75\\r\\nBAB 5 PERDAGANGAN DAN PENGATURAN ASET KRIPTO DI INDONESIA — 79\\r\\nSEJARAH PERDAGANGAN ASET KRIPTO — 83\\r\\nPENGATURAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO — 85\\r\\nPENGAWASAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO — 89\\r\\nREGULASI PENGAWASAN DI BAWAH KEWENANGAN BAPPEBTI — 92\\r\\nREGULASI PENGAWASAN DI BAWAH KEWENANGAN OJK — 96\\r\\nMEKANISME PENGAWASAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO — 99\\r\\nBAB 6 PENGATURAN PENGAWASAN ASET KRIPTO BEBERAPA NEGARA — 103\\r\\nJEPANG — 106\\r\\nSINGAPURA — 109\\r\\nAMERIKA SERIKAT — 113\\r\\nJERMAN — 116\\r\\nAUSTRALIA — 119\\r\\nKOREA SELATAN — 123\\r\\nBAB 7 EKSISTENSI PERDAGANGAN DAN PENGATURAN PENGAWASAN ASET KRIPTO — 126\\r\\nBAB 8 UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ASET KRIPTO DI INDONESIA — 166\\r\\nDAFTAR PUSTAKA — 198\\r\\nPROFIL PENULIS — 213
No other version available