Text
Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Teori dan Praktik)
Buku Hukum yang berjudul Buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Teori dan Praktik) merupakan karya Endang Hadrian dan Mochammad Syafruddin Rezky Sanaky. Sejak tahun 2005 Pengadilan Hubungan Industrial mulai berlaku di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial merupakan peradilan khusus yang berada pada Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perselisihan antar serikat pekerja. Pada peradilan khusus ini Hakim yang memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial terdiri dari seorang Hakim karier sekaligus sebagai Ketua Majelis, didampingi 2 (dua) orang Hakim ad hoc yang mewakili kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh. Hukum acara yang digunakan pada peradilan hubungan industrial pada umumnya hukum acara yang digunakan pada peradilan umum seperti HIR untuk Jawa-Madura dan Rbg untuk luar Jawa-Madura, dan terkadang menggunakan Rv jika tidak didapati pada HIR atau Rbg. Dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR, Rbg, maupun Rv. Berikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Teori dan Praktik), diantaranya:\\r\\nPengantar Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial\\r\\nHukum Acara Perdata dan Pengadilan Hubungan Industrial Serta Asas-asasnya\\r\\nPengadilan Hubungan Industrial\\r\\nSurat Kuasa\\r\\nSurat Gugatan\\r\\nJalannya Persidangan pada Pengadilan Hubungan Industrial\\r\\nJawaban Tergugat\\r\\nPembuktian\\r\\nUpaya Hukum\\r\\nEksekusi\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\n\\r\\nPRAKATA vi\\r\\nDAFTAR ISI 1\\r\\nBAB I\\r\\nPENGANTAR HUKUM ACARA PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL\\r\\nA. Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia 1\\r\\nB. Hukum Acara Peradilan 2\\r\\nBAB II\\r\\nHUKUM ACARA PERDATA DAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA ASAS-ASASNYA 4\\r\\nA. Sejarah Hukum Acara Perdata 4\\r\\nB. Sejarah Hukum Perburuhan 10\\r\\nC. Sejarah Penyelesaian Sengketa Perburuhan 19\\r\\nD. Lembaga yang Menangani PHI 20\\r\\nE. Pengertian Hukum Acara Perdata 29\\r\\nF. Tujuan dan Sifat Hukum Acara Perdata 32\\r\\nG. Sumber Hukum Acara Perdata 32\\r\\nH. Pengertian Asas dalam Hukum 35\\r\\nI. Asas dalam Hukum Acara Perdata 40\\r\\nJ. Asas-Asas dalam PHI 49\\r\\nBAB III\\r\\nPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 52\\r\\nA. Sejarah Singkat 52\\r\\nB. Organ Pengadilan Hubungan Industrial 58\\r\\nC. Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 60\\r\\nD. Hukum Acara 83\\r\\nBAB IV\\r\\nSURAT KUASA 179\\r\\nA. Pengantar 179\\r\\nB. Yang Dapat Bertindak sebagai Kuasa Hukum 183\\r\\nC. Syarat Surat Kuasa Khusus 187\\r\\nD. Surat Kuasa untuk Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi 192\\r\\nE. Surat Kuasa Substitusi 195\\r\\nBAB V\\r\\nSURAT GUGATAN 197\\r\\nA. Persiapan Pembuatan Surat Gugatan 197\\r\\nB. Pembuatan Surat Gugatan 198\\r\\nC. Pendaftaran Surat Gugatan 208\\r\\nD. Pemanggilan Para Pihak 211\\r\\nE. Contoh Surat Kuasa Khusus 214\\r\\nF. Contoh Surat Gugatan 215\\r\\nBAB VI\\r\\nJALANNYA PERSIDANGAN PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 218\\r\\nA. Sidang Pertama: Pembacaan Gugatan 218\\r\\nB. Sidang Kedua: Jawaban Tergugat 221\\r\\nC. Sidang Ketiga: Replik 222\\r\\nD. Sidang Keempat: Duplik 222\\r\\nE. Sidang Kelima: Pembuktian (Penggugat) 223\\r\\nF. Sidang Keenam: Pembuktian (Tergugat) 224\\r\\nG. Sidang Ketujuh: Kesimpulan 224\\r\\nH. Sidang Kedelapan: Putusan Hakim 224\\r\\nBAB VII\\r\\nJAWABAN TERGUGAT 227\\r\\nA. Jawaban dalam Eksepsi 227\\r\\nB. Jawaban dalam Pokok Perkara 231\\r\\nC. Permohonan atau Petitum 232\\r\\nD. Contoh Jawaban Tergugat 233\\r\\nE. Gugatan Rekonvensi 233\\r\\nBAB VIII\\r\\nPEMBUKTIAN 235\\r\\nA. Bukti Tertulis/Surat 237\\r\\nB. Bukti Saksi 241\\r\\nC. Persangkaan 243\\r\\nD. Pengakuan 246\\r\\nE. Sumpah 249\\r\\nF. Keterangan Ahli 252\\r\\nBAB IX\\r\\nUPAYA HUKUM 253\\r\\nA. Upaya Hukum pada Umumnya 253\\r\\nB. Upaya Hukum pada Perselisihan Hubungan Industrial 254\\r\\nC. Contoh Surat dalam Kasasi 269\\r\\nBAB X\\r\\nEKSEKUSI 278\\r\\nA. Pengertian Eksekusi 278\\r\\nB. Asas-Asas Eksekusi 279\\r\\nC. Tata Cara dan Proses Eksekusi 288\\r\\nD. Contoh-Contoh Surat yang Diperlukan dalam Eksekusi 293\\r\\nDAFTAR PUSTAKA 299\\r\\nTENTANG PENULIS 303
No other version available